Hi all, hari ini All in one blog akan membahas tentang Sistem pemerintahan parlementer. Inggris, Jepang, Singapura adalah beberapa dari negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer. Lebih lanjutnya disimak di bawah ya....
Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh perdana menteri dan pertanggungjawaban menter-menteri kepada parlemen (DPR).Sistem ini memiliki dua lembaga tinggi negara, yaitu legislatif dan eksekutif. Hubungan lembaga ini sangat erat, timbal balik dan saling mempengaruhi satu sama lain.
Dalam sistem pemerintahan ini presiden dapat membubarkan parlemen (DPR) apabila kabinet meminta presiden untuk membubarkannya (Alasan dibubarkan karena DPR dianggap tidak mewakili kehendak rakyat). Maka diadakan pemilu lagi untuk memilih DPR/parlemen yang baru. Jika Parlemen yang baru tidak dapat menerima pertanggungjawaban presiden. Maka yang harus bubar adalah kabinet.
Sangat berbeda dengan Indonesia ya, dimana presiden tidak bisa menjatuhkan DPR
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer adalah :
a. Kedudukan kepala negara (raja,ratu,pangeran atau kaisar) hanya sebagai simbol yang tidak dapat diganggu gugat
b. Kekuasan legislatif (DPR) lebih kuat daripada kekuatan eksekutif (Pemerintah)
c. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR.
d. Kabinet sendiri harus bertanggung jawab kepada parlemen, maka program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer :
+ Menteri menjadi lebih hati-hati dalam menjalankan tugas, karena dapat diberhentikan sewaktu-waktu
+ Mudah terjadi kesesuaian pendapat antara legislatif dan eksekutif