Hi all, kali ini kita bahas tentang sejarah Bangsa Indonesia yuk. Udah sering dengar kan tentang Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pencetusnya adalah Presiden RI pertama yaitu Ir. Soekarno. Sesuai namanya, Dekrit ini keluar pada tanggal 5 Juli 1959. Lebih lanjut lagi ayo kita bahas bersama.
Sebelum membahas lebih jauh, udah pada tau nggak apa yang namanya dekrit? Secara singkat Dekrit adalah perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun pemerintah dan memiliki kekuatan hukum. Untuk lebih jelasnya dilihat di sini aja ya :)
Kembali lagi ke Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit ini dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Dilatarbelakangi oleh gagalnya badan konstituate dalam pembentukan UUD baru pengganti UUDS 1950. Coba bayangkan ya all, Badan Konstituate sudah mulai bersidang mulai 10 November 1956, namun sampai tahun 1958 masih belum bisa membuat UUD yang diharapkan dan juga dukungan masyarakat untuk kembali ke UUD 1945 semakin kuat.
Dengan krisis konstitusi di Indonesia yang semakin buruk dan juga berbagai pemberontakan yang muncul. Kalangan militer pun mendukung adanya dekrit ini, karena mereka sudah direpotkan oleh sejumlah pemberontakan akibat krisis politik.
Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.
Isi dari dekrit presiden itu sendiri adalah :
1. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
2. Pemberlakuan kembali UUD '45 dan tidak berlakunya UUDS 1950
3. Pembubaran Konstituante
Namun, dekrit presiden ini membawa dampak positif dan negatif.
Sisi negatifnya sendiri adalah :
1. Memberi kekuasaan yang besar kepada Presiden, baik terhadap MPR maupun lembaga tinggi negara. Hal itu tampak semasa Demokrasi Terpimpin dan berlanjut semasa Orde Baru.
2. Memberi peluang bagi kalangan militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit Presiden. Hal itu semakin dominan semasa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang
dan sisi positifnya sendiri adalah :
1. Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
2. Memberikan pedoman yang jelas (UUD 1945) bagi kelangsungan negara.
Adanya sisi negatif ataupun positif yang ada dalam dekrit presiden 5 juli 1959. Kita harus menyikapinya sebagai kekayaan sejarah Bangsa Indonesia dan juga kita harus Kembali lagi ke tujuan kita mempelajari sejarah
"Dengan mempelajari sejarah, jangan kita ulangi kesalahan yang diulangi pendahulu kita.Namun kita harus, mengikuti hal-hal baik yang mereka lakukan"
~Be Active~
Sumber :